Culik-Aniaya Pelajar, 5 Remaja Anggota Geng di Lhokseumawe Ditangkap
Lhokseumawe -
Sebanyak lima remaja anggota Geng Casper di Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi karena diduga menculik dan menganiaya seorang pelajar. Para pelaku juga disebut mengambil ponsel milik korban MM (18).
"Korban diculik para pelaku saat berada di rumah temannya pada Senin 29 April sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, para pelaku mendatangi lokasi kejadian di salah satu desa di Kota Lhokseumawe menggunakan motor. Mereka disebut memaksa korban ikut bersama dan kemudian dibawa ke sebuah rumah di kawasan Gedong, Kecamatan Samudra.
Di sana, korban dianiaya pelaku berinisial MZ serta empat temannya. Para pelaku juga disebut mengambil ponsel milik korban.
Usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi. Sehari berselang, MZ ditangkap di kawasan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita ponsel milik korban.
Setelah itu, polisi menciduk dua tersangka lain yakni CA dan AR di rumah masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menciduk dua pelaku lainnya IH dan HB di kawasan Bireuen. "Dari para terduga pelaku turut diamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah stick bisbol, 1 buah besi bulat, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android," jelasnya.
Kelima pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki motif penculikan dan penganiayaan tersebut. "Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," jelas Arizal. "Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," lanjutnya.
PRIA4D
Setelah itu, polisi menciduk dua tersangka lain yakni CA dan AR di rumah masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menciduk dua pelaku lainnya IH dan HB di kawasan Bireuen. "Dari para terduga pelaku turut diamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah stick bisbol, 1 buah besi bulat, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android," jelasnya.
Kelima pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki motif penculikan dan penganiayaan tersebut. "Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," jelas Arizal. "Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," lanjutnya.
PRIA4D
0 Komentar