Bejat! Pria di Bogor Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
Jakarta -
Pria berinisial AS (40) diringkus polisi di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AS ditangkap setelah tega mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 14 tahun.
"Polsek Caringin berhasil amankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri," kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
AS ditangkap pada hari Senin (29/4) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu selama 2 tahun.
"Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku," ujarnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ponsel, pakaian, dan seprai. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara," imbuhnya.
PRIA4D
"Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku," ujarnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ponsel, pakaian, dan seprai. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara," imbuhnya.
PRIA4D
0 Komentar