Pengelola diskotek Key Garden atau yang lebih dikenal sebagai Sky Garden batal menggugat Pemkab Deli Serdang atas pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pemkab Deli Serdang sudah mendapat informasi dari pihak PTUN Medan bahwa Key Garden telah memasukkan surat pencabutan gugatan Selasa, (23/1/2024).
Iya Key Garden memasukkan pencabutan gugatan tadi pagi. Kami dapat pemberitahuan dari PTUN Medan melalui panitera tadi. Ya kami tunggulah surat pemberitahuan dari PTUN sajalah lagi (untuk yang tertulisnya)," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar Selasa, (23/1/2024).
Muslih mengatakan pada Selasa pagi mereka sudah hadir di Pengadilan untuk mengikuti proses dismissal sebagai bentuk persiapan.
Disebut agenda itu sudah tiga kali dilaksanakan. Dalam hal ini ditegaskan kalau Pemkab sebenarnya juga sudah benar-benar siap untuk menghadapi gugatan.
Dismissal inikan sidang persiapan. Masih memeriksa objek perkara sama kelengkapan kita untuk beracara. Intinya kita siap saja (walaupun mau digugat) karena semua yang kita lakuran sudah sesuai ketentuan," kata Muslih.
Muslih menyebutkan dalam perkara di PTUN Medan ini yang menjadi pemohon sebelumnya adalah Muliadi Barus.
Secara pasti ia tidak mengetahui siapa sebenarnya Muliadi Barus ini.
Sementara itu terpisah Camat Kutalimbaru, Avro Wibowo menerangkan Muliadi Barus adalah pemilik lahan SKY Garden.
"Ada dengar-dengar juga memang (cabut gugatan untuk Pemkab). Kalau si Muliadi Baru itu pemilik tanahnya. Sekarang di lokasi sudah nggak ada aktivitas lagi setelah ditertibkan,"kata Avro.
Sebelumnya diberitakan, pengelola diskotek Key Garden menggugat Pemkab Deli Serdang ke PTUN karena IMB mereka dicabut sehingga kemudian dirobohkan.
Dalam hal ini yang menjadi tergugat adalah Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Salim.
Penertiban Key Garden sendiri dilakukan tim terpadu pada 15 Desember lalu. Penertiban bangunan dilakukan dengan menggunakan alat berat.
PRIA4D
0 Komentar