Amarah Anak di Bangkalan Habisi Remaja Selingkuhan Ibunya
Bangkalan -
Raut wajah kecewa Haji Farid Faisal tergambar usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang menjatuhkan vonis kepada M Jefri, pembunuh anaknya, Mudassir. Faisal tak puas karena hakim hanya menghukum Jefri 15 tahun penjara.
Faisal kecewa karena menilai vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun pidana penjara. Jaksa menilai Jefri selaku otak pembunuhan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pembunuhan yang dilakukan Jefri bermula saat ia mengetahui antara ibunya, Kuswatun menjalin hubungan dengan Mudassir. Cinta mereka bersemi saat sama-sama bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Padahal Kuswatun masih mempunyai suami.
Jefri yang mendengar hal itu murka dan tak setuju. Pasalnya Kuswatun berusia 39 tahun, sedangkan Mudassir baru berumur 18 tahun. Kuswatun dan Mudassir juga masih bertetangga di Desa Lantek Timur, Galis, Bangkalan. Karena hal inilah pria 23 tahun itu menaruh dendam kepada Mudassir. Ia pun memperingatkan Mudassir untuk menjauhi ibunya disertai ancaman pembunuhan. Namun pada Minggu, 26 April 2020 sore tepat pada malam ketiga bulan puasa, Jefri mendapati Mudassir melintas dengan motor Yamaha Jupiter X di depan rumah.
Saat itu, Jefri tengah duduk-duduk di depan teras rumah Azis, kerabatnya. Amarah Jefri pun pecah. Ia langsung masuk ke rumah mengambil sebilah celurit dan mengajak Azis. Keduanya langsung mengejar Mudassir.
Jefri dan Azis lalu menghadang motor yang dikendarai Mudassir. Mengetahui ini, Mudassir selanjutnya lari menuju tanah lapang di Dusun Blibis, Desa Lantek Timur. Nahas, Mudassir berhasil dikejar dan sejumlah sabetan celurit mengenai leher dan dadanya. Kerasnya sabetan Jefri ke Mudassir bahkan hingga membuat gagang celurit putus. Meski demikian, Jefri masih membabi buta menganiaya Mudassir yang sudah tak berdaya itu dengan pisau yang dibawa Azis.
PRIA4Dhttps://heylink.me/pria4d_daftar
Jefri yang mendengar hal itu murka dan tak setuju. Pasalnya Kuswatun berusia 39 tahun, sedangkan Mudassir baru berumur 18 tahun. Kuswatun dan Mudassir juga masih bertetangga di Desa Lantek Timur, Galis, Bangkalan. Karena hal inilah pria 23 tahun itu menaruh dendam kepada Mudassir. Ia pun memperingatkan Mudassir untuk menjauhi ibunya disertai ancaman pembunuhan. Namun pada Minggu, 26 April 2020 sore tepat pada malam ketiga bulan puasa, Jefri mendapati Mudassir melintas dengan motor Yamaha Jupiter X di depan rumah.
Saat itu, Jefri tengah duduk-duduk di depan teras rumah Azis, kerabatnya. Amarah Jefri pun pecah. Ia langsung masuk ke rumah mengambil sebilah celurit dan mengajak Azis. Keduanya langsung mengejar Mudassir.
Jefri dan Azis lalu menghadang motor yang dikendarai Mudassir. Mengetahui ini, Mudassir selanjutnya lari menuju tanah lapang di Dusun Blibis, Desa Lantek Timur. Nahas, Mudassir berhasil dikejar dan sejumlah sabetan celurit mengenai leher dan dadanya. Kerasnya sabetan Jefri ke Mudassir bahkan hingga membuat gagang celurit putus. Meski demikian, Jefri masih membabi buta menganiaya Mudassir yang sudah tak berdaya itu dengan pisau yang dibawa Azis.
PRIA4Dhttps://heylink.me/pria4d_daftar
0 Komentar