Gadis Usia 17 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa 3 Pria di Padang Pariaman
Padang Pariaman -
Seorang gadis yang diketahui baru putus sekolah berinisial S (17) menjadi korban pemerkosaan empat orang pria di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.
"Iya. Terjadi pemerkosaan terhadap eks pelajar di Padang Pariaman. Korban diperkosa usai dicekoki miras. 3 pelaku berhasil diamankan, sementara 1 lagi masih DPO," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol, kepada detikSumut, Jumat (26/4/2024).
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni G, F, dan R. Faisol menjelaskan pemerkosaan tersebut terjadi berawal sesaat korban diajak oleh temannya ke rumah pelaku G di Kecamatan Lubuk Alung, Minggu (21/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampai di lokasi, korban lalu dicekoki miras hingga tak sadarkan diri. Melihat itu, para pelaku langsung memperkosa korban secara bergilir.
"Lokasi pemerkosaan itu terjadi di rumah seorang pelaku berinisial G yang berada Lubuk Alung pada hari Minggu lalu. Sementara saat itu korban dipaksa meminum miras sampai korban tidak sadarkan diri. Di posisi korban tidak sadarkan diri, para pelaku memperkosa S secara bergilir," jelasnya.
"Dari pengakuan pelaku, korban diperkosa secara bergilir sebanyak 2 kali oleh setiap para pelaku. Untuk pelaku rata-rata berumur 20 tahun. Untuk keterangan pelaku masih terus kami dalami," sambungnya. Seusai kejadian tersebut, orang tua korban tak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan melaporkan kejadiannya ke Polres Padang Pariaman. Selanjutnya, pihak kepolisian menangkap tiga orang pelakunya. Sementara satu pelaku lagi masih diburu. "Untuk pelaku satu lagi masih kami kejar, untuk identitas dia nanti kami sampaikan setelah pelaku kami amankan. Yang jelas barang bukti dan tiga pelaku berinisial G, F, R sudah kami tahan," tegasnya. Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76 UU tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
PRIA4D
"Dari pengakuan pelaku, korban diperkosa secara bergilir sebanyak 2 kali oleh setiap para pelaku. Untuk pelaku rata-rata berumur 20 tahun. Untuk keterangan pelaku masih terus kami dalami," sambungnya. Seusai kejadian tersebut, orang tua korban tak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan melaporkan kejadiannya ke Polres Padang Pariaman. Selanjutnya, pihak kepolisian menangkap tiga orang pelakunya. Sementara satu pelaku lagi masih diburu. "Untuk pelaku satu lagi masih kami kejar, untuk identitas dia nanti kami sampaikan setelah pelaku kami amankan. Yang jelas barang bukti dan tiga pelaku berinisial G, F, R sudah kami tahan," tegasnya. Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76 UU tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
PRIA4D
1 Komentar
PRIA4D GAME ONLINE OFFICIAL TERBAIK NO.1 ASIA 2024
BalasHapus