Akankah Taiwan Hapus Aturan Hukuman Mati Tahun Ini?

Jakarta - Mahkamah Konstitusi Taiwan pada Selasa (22/04) membahas aturan hukuman mati. Mereka memperdebatkan, apakah hukuman ini melanggar hak-hak yang dijamin oleh konstitusi demokratis Taiwan. Taiwan dikenal dengan catatan hak asasi manusia yang kuat dan sikap progresifnya terhadap kesetaraan pernikahan dan hak-hak LGBTQ+. Pada tahun 2019, Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis
Gugatan di pengadilan memicu perdebatan sengit Beijing menganggap Taiwan sebagai wilayah Cina, dan Presiden Xi Jinping telah menjadikan "penyatuan kembali" pulau demokratis dengan Cina daratan sebagai inti dari kebijakan strategisnya. Perdebatan yang telah lama ditunggu-tunggu di Taiwan tentang hukuman mati, dianggap sebagai langkah bersejarah yang diyakini oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia akan menentukan masa depan hukuman mati di pulau demokratis tersebut dan mungkin akan semakin membedakannya dengan Cina, yang dianggap sebagai "algojo terkemuka di dunia", menurut laporan Amnesty International tahun 2022. Meskipun diperkirakan keputusan akhir tentang konstitusionalitas hukuman mati tidak akan dibuat sebelum akhir September, perdebatan seputar hukuman mati telah semakin memanas.
\

Saul Lehrfreund, direktur eksekutif Death Penalty Project, sebuah organisasi yang menyediakan bantuan hukum gratis bagi mereka yang menghadapi hukuman mati kepada DW mengatakan, "Ini adalah perdebatan yang sudah berlangsung terlalu lama (di Taiwan)." "Saya senang bahwa pengadilan sekarang memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan apakah hukuman mati itu konstitusional atau tidak," tambahnya. Perdebatan ini muncul setelah 37 terpidana mati di Taiwan, mengajukan petisi untuk peninjauan kembali konstitusional atas hukuman mati, dengan bantuan dari Aliansi Taiwan untuk Mengakhiri Hukuman Mati, sebuah koalisi LSM dan lembaga penelitian. Para terdakwa, yang diwakili oleh pejabat dari Taiwan's Ministry of Justice (MOJ) atau Kementerian Kehakiman Taiwan menyatakan, hukuman mati hanya dianggap sebagai "upaya terakhir" yang tidak melanggar perlindungan hak untuk hidup. Hak-hak dasar yang dijamin dalam konstitusi Taiwan "dapat dibatasi dalam kerangka pelestarian hukum dan prinsip proporsionalitas," tambah para pejabat MOJ.


PRIA4D


0 Komentar