5 Fakta Bandar Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Gagal Untung Rp 300 Juta
Medan - Seorang pria yang menyimpan narkoba seberat 23,8 kg di apartemen di Kota Medan, diringkus Polrestabes Medan. Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan pria yang disebut bandar sabu
1. Ditangkap Saat di Parkiran Apartemen Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan pria itu berinisial AFS (31), warga Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. AFS ditangkap pada pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di parkiran apartemen. Saat itu, AFS sedang membawa dua tas jinjing dan hendak pergi dari lokasi. "Saat diperiksa didapati 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu di dalam tas jinjing yang dibawa pelaku," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Rabu (17/4). Setelah itu, tim dari kepolisian melakukan pengembangan ke dalam kamar tempat istirahat AFS. Didapati pula ada sejumlah paket sabu di dalam laci lemari di dalam kamar AFS. "Tim menemukan 4 bungkus teh cina berisi sabu lagi di kamarnya. Jadi totalnya 24 bungkus dengan sabu seberat 23,800 gram," tambahnya. 2. Pelaku Dapatkan Sabu 30 Kg dari WN Mendapati barang bukti itu, pihaknya melakukan pendalaman. AFS diinterogasi dan didapati keterangan bahwa sabu itu didapat dari bosnya berinisial WN. "AFS mengaku mendapatkan sabu ini dari bosnya berinisial WN. Ini sedang didalami," tambahnya. 3. Sabu dari Malaysia Teddy menerangkan, bahwa sabu itu didapat dari Malaysia. Rencananya, dari 30 kg, 20 kg sabu akan diantar ke Palembang dan 10 kg lagi hendak diedarkan di Kota Medan. "Sabunya dari Malaysia. Ada pun sebanyak 6 kg sabu sudah diedarkan pelaku," sebutnya. 4. AFS Pernah Diringkus Polrestabes-Polda Sumut Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut ini menjelaskan bahwa AFS rupanya merupakan residivis. Pada tahun 2013, AFS pernah ditangkap oleh Polrestabes Medan dengan barang bukti 90 gram dan divonis 5 tahun 3 bulan. "Setelah itu ditangkap Direktorat Narkoba (Polda Sumut) tahun 2017 dengan barang bukti 98 gram dan divonis 8 tahun. Dan sekarang baru keluar, Februari 2023, lalu ditangkap lagi," sebutnya. Baca artikel detiksumut, "5 Fakta Bandar Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Gagal Untung Rp 300 Juta" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7302606/5-fakta-bandar-sabu-23-8-kg-ditangkap-di-medan-gagal-untung-rp-300-juta. 5. AFS Untung Rp 300 Juta Kalau Jadi Edarkan Sabu 30 Kg Teddy menjelaskan sabu seberat 30 kg jika dirupiahkan nilainya akan mencapai Rp 9 miliar. Ada pun, jika berhasil mengedarkannya, AFS akan mendapatkan untung Rp 300 juta. "Kalau 30 kg diedarkan, AFS akan dapat keuntungan Rp 300 juta. Tapi sewaktu kita tangkap di apartemen, dia baru mengedarkan 6 kg," ungkapnya. Dia pun menegaskan bahwa saat ini petugas kepolisian sedang memburu keberadaan WN. Kini, pelaku telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
PRIA4D
0 Komentar