2 Pria Pemakai Narkoba

Personel Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang pria.

Keduanya diringkus di dibelakang rumah warga di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (28/3) lalu, akibat kasus tindak pidana narkoba.

Keduanya yakni, RMS (25) Tahun dan AID (25), warga Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan warga kepada anggota bahwa mereka berdua akan pesta sabu,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, kepada awak media, Minggu (31/3).

Penangkapan terhadap keduanya didasari laporan dari Masyarakat, mengatakan sedang terjadi Pesta Narkotika jenis sabu.



“Menindak lanjuti laporan itu Kemudian Team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pemuda sedang berada dibelakang rumah warga diduga hendak menggunakan Narkotika jenis sabu,” katanya.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 Bungkus plastik transparan diduga berisi sabu sabu seberat 0,32 gram dibelakang tempat duduk pelaku RMS berikut 1 unit HandPhone,” sambung Kasat.

Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mengaku mendapatkan 2 bungkus plastik diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial M warga desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan selatan.

Kini, kedua pria itu berserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

PRIA4D

0 Komentar