Peristiwa memilukan dialami PHN, anak perempuan berusia 8 tahun yang tinggal bersama tantenya (adik ibu) berinisial MS (37) di Komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah.
Bukannya dirawat dengan baik, gadis dibawah umur yang dititipkan oleh ibunya ini malah disiksa, bahkan dimasukkan ke dalam karung seperti hendak dibuang sampai menangis-nangis.
Bukan cuma itu. Korban juga kerap dipaksa bekerja dengan pekerjaan yang berat, seperti mengangkat 10 liter air melalui jeriken di tangan kanan dan kiri masing-masing 5 liter
Atas kejadian ini, ibu korban bernama Bintang Situmorang melapor Polisi dan pelaku langsung ditangkap.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, korban sudah setahun tinggal bersama tersangka.
Ayahnya meninggal dunia pada awal tahun 2024 dan ibunya merantau ke daerah Muara Pinang, Kota Sibolga bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk mencari nafkah.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya keponakannya sendiri.
Ia berdalih penganiayaan dilakukan karena emosi korban kerap pulang terlambat saat disuruh mengambil air.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Mengaku emosi akibat korban terlambat pulang setelah disuruh mengambil air,”kata AKBP Basa Emden Banjarnahor, Rabu (20/3/2024).
Penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tante terhadap keponakan terbongkar ketika sang seorang saksi memperlihatkan video penganiayaan anaknya.
Video ini pun sudah beredar ke media sosial menuai kecaman.
Kemudian ibunya melihat kondisi anaknya yang lebam dan melaporkan adiknya tersebut ke Polisi.
“Akibat dari pelaku, korban mengalami memar di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh.
Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tapanuli Tengah.
Polisi juga menyita barang bukti berupa karung bekas beras yang dipakai memasukkan korban ke dalamnya dan bambu diduga untuk memukul.
AKBP Basa Emden juga berkordinasi dengan keluarga ibu kandung korban,dinas terkait untuk perawatan maupun tempat tinggal yang lebih layak dan aman bagi korban.
Tersangka diduga melanggar Pasal kekerasan terhadap anak dan terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun. “Terancam pidana penjara 3 sampai 5 tahun”
0 Komentar