Pedagang Sabu Pindah Tempat Tidur

Sat Res Narkoba Polres Batubara mengamankan Dua orang pria selalu pengedar narkotika jenis sabu, yakni IH (24) dan RJ (23).

Keduanya merupakan warga Dusun VI, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.

Penahanan terhadap keduanya dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, kepada awak media.



Dijelaskan Fery, keduanya ditangkap pada Jumat 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atas laporan warga yang terusik akibat aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

Setelah dari informasi itu, Kasat Res Narkoba AKP Fery langsung menugaskan Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Tepatnya disalah satu kamar rumah IH, petugas menemukan dua tersangka masing-masing IH dan RJ.

Saat digrebek, keduanya tengah menikmati narkotika jenis sabu.

“Ketika dilakukan penggeledahan, dari kantong celana IH ditemukan 2 paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat bruto 0,34 gram, dan 1 pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat bruto 1,39 gram,” jelas Kasat, Selasa (26/3).

Polisi turut menyita barang bukti yakni, 1 kotak rokok, 1 mancis dan 1 ponsel serta 2 unit sepeda motor.

Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan.

“Keduanya beserta temuan barang bukti digelandang ke Sat Res Narkoba untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kasat.

PRIA4D

0 Komentar