Polres Agara Ciduk 6 Pemuda Pengedar Sabu

Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menciduk 6 Pemuda pengedar sabu dari lokasi berbeda, pada hari Minggu (7/1/2024).
Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono, S. Ik, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S. H, M.H kepada posmetromedan.com Selasa (9/1/2024) mengatakan, dua pelaku pengedar sabu berhasil diciduk di warung internet di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Babussalam, pada Minggu (7/1).
Dijelaskan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan yang diterima anggota satresnarkoba langsung mendatangi warung internet untuk melakukan pengecekan.

Tiba di lokasi, anggota Satresnarkoba melihat seorang pria yang berperilaku mencurigakan, segera menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria Inisial DD, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DD dan warung internet tersebut.
Kemudian, anggota Opsnal yang mengecek lantai dua menemukan AF sedang mempaket narkotika jenis sabu. AF, (29,)Warga Desa Pulonas Kecamatan Babussalam mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan DD (30)Warga Desa Lembah Alas Kecamatan Deleng Pokhisen.

“Dari Penangkapan Kedua Tersangka di amankan juga Barang Bukti Berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan berat netto 0,46 gr, 1 kaca pirex, 1 bungkus plastik warna putih bening bekas bungkus sabu, 1 pipet, 1 pipet alat takar sabu, 1 alat hisap (bong), 1 gunting dan 3 bungkus plastik untuk bungkus sabu,” terangnya.


Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Agara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dan pada hari Minggu (7/1/2024) Satresnarkoba berhasil menciduk lagi 4 pemuda pengedar sabu di sebuah pondok di desa ngkeran kecamatan lawe alas,” terang kasat narkoba kepada posmetromedan.com.Berdasarkan informasi masyarakat lagi anggota satresnarkoba langsung menuju lokasi, setiba dilokasih anggota melihat tiga orang laki-laki yang sedang duduk di depan pondok dan langsung melakukan pengeledahan, seorang pria yang bernama MA (40) Desa Cikam mekhangun Kecamatan. Lawe Alas mengeluarkan dan menyerahkan 5 bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celananya.

Dua orang lainnya yang bernama A (30) warga Desa ngkeran Kecamatan Lawe Alas dan RA (42) warga Desa ngkeran Kecamatan Lawe Alas juga diamankan di lokasi. Dan anggota melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku MA di Desa Mbarung. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah pelaku.

Berdasarkan interogasi awal, MA mengakui bahwa ia telah menggunakan 3 bungkus narkotika jenis sabu bersama dengan RA, A dan seorang lainnya, Inisial AP (26)Desa ngkeran Kecamatan Lawe Alas, yang juga berada di lokasi pondok pada saat penangkapan, juga diamankan diketahui menggunakan sisa narkotika jenis sabu yang digunakan oleh MA dan RA.
MA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada pihak kepolisian dan yang ditemukan di dalam kamar rumahnya adalah miliknya sendiri.

“Dari Penangkapan 4 Tersangka di amankan 3 bungkus barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram, 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram dan 1 ball plastik pembungkus sabu” Ungkap Kasat.
Keempat tersangka sudah diamankan di Polres Agara untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.(*)

pria4d

0 Komentar