Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HS (32), warga Jalan Lama dan SI alias Otoy (25), warga Jalan Simalungun, Kota Tebingtinggi dari kediamannya masing-masing.
Keduanya dibekuk terkait pencurian 1 buah tiang lampu besi galvanis di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, tepatnya di warung Kris Coffee, pada Senin (20/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi kedua pencuri ini sempat Terekam CCTV. Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap keduanya.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” papar Agus, Rabu (22/11).
Keduanya diamankan petugas setelah menerima laporan dari korbannya DY (36) warga Jalan Fatimah.
Dijelaskan, kasus ini bermula, pada Senin (20/11), DY yang merupakan pemilik warung sedang berada di tempat usahanya dan hendak mengambil tiang lampu dari gudang untuk selanjutnya dipasang.

Saat di gudang, DY terkejut karena tidak menemukan tiang lampu yang dicari.
Kemudian, DY membuka CCTV di warungnya tersebut. Ketika dilakukan pengecekan rekaman, pada Minggu (5/11) sekitar pukul 04.00 WIB, terlihat kedua pelaku sedang mengambil 1 buah tiang lampu sepanjang 6 meter dari dalam gudang.
“Merasa tak terima, kemudian DY melaporkan hal tersebut Polres Tebingtinggi. Selanjutnya DY bersama polisi mencari kedua pelaku yang sudah diketahui wajahnya melalui CCTV,” jelas Agus.
Dari penyelidikan berdasarkan CCTV, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
pria4d
0 Komentar