PBB Kritik Israel yang Kepung Total Gaza: Dilarang Hukum Internasional!

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa pengepungan total yang sedang dilakukan Israel terhadap Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. PBB menyebut pengepungan total akan merampas pasokan penting bagi warga sipil Jalur Gaza untuk bisa bertahan hidup.



Selasa (10/10/2023), Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Turk mengingatkan bahwa martabat dan kehidupan masyarakat harus dihormati ketika dia menyerukan semua pihak untuk meredakan 'situasi berbahaya yang eksplosif'.

Kelompok Hamas, yang menculik sekitar 150 orang dalam serangan mengejutkan pada akhir pekan terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi mati para sandera jika serangan udara Israel terus 'menargetkan' warga sipil Jalur Gaza tanpa peringatan dini.

Israel Perintahkan Pengepungan Total di Gaza, Bagaimana Nasib Warga Palestina?

Ancaman Hamas itu disampaikan setelah Israel, pada Senin (9/10) waktu setempat, memberlakukan pengepungan total terhadap Jalur Gaza. Di bawah pengepungan itu, pasokan makanan, air dan listrik untuk warga Gaza diputus.

Hal ini memicu kekhawatiran terhadap situasi kemanusiaan yang semakin menyedihkan, terlebih Jalur Gaza telah diblokade oleh Israel sejak tahun 2007 lalu ketika Hamas berkuasa.

"Hukum kemanusiaan internasional sudah jelas: kewajiban untuk selalu berhati-hati untuk menyelamatkan penduduk sipil dan objek-objek sipil tetap berlaku selama serangan terjadi," tegas Turk dalam pernyataannya.

0 Komentar